Biaya tilang terbaru di indonesia !
Razia kendaraan bermotor adalah momok menakutkan bagi sebagian penduduk indonesia. Karena pada saat razia, kebanyakan orang tidak menyiapkan biaya tilang yang menjadikan urusan menjadi lebih panjang.
Nah, kali ini mister hiburan akan membuatkan daftar biaya tilang terbaru di indonesia, agar kamu tau dan selalu menyiapkan uang sebagai antisipasi jika surat kendaraanmu tidak lengkap, berikut di bawah ini daftarnya.
1. Tidak membawa STNK Rp.500.000
2. Tidak membawa SIM Rp.250.000
3. Tidak pakai helm Rp.250.000
4. Penumpang tidak pakai helm Rp.250.000
5. Tidak pakai sabuk (mobil) Rp.250.000
6. Melanggar lampu lalu lintas;
motor Rp.100.000 mobil Rp.250.000
7. Tidak pasang isyarat mogok Rp.500.000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp.250.000
9. Perlengkapan mobil kurang Rp.250.000
10. Melanggar TNBK Rp.500.000
11. Menggunakan hp saat di jalan Rp.750.000
12. Tidak memiliki spion & klakson Rp.250.000
13. Melanggar rambu lalu lintas Rp.500.000
Itulah biaya tilang terbaru motor dan mobil yang harus teman-teman ketahui, paling tidak akan membuat kita menjadi lebih waspada dan berfikir ulang ketika ingin mengendarai motor atau mobil tanpa surat kelengkapan.